Limo | jurnaldepok.com
Kebijakan pemilik usaha Pool Taksi Listrik di Limo memindahkan konstruksi bangunan pagar ke pinggir jalan menuai sorotan sejumlah kalangan.
Pasalnya, keberadaan pagar yang nyaris tak berjarak dengan bahu jalan diduga tidak telah melanggar ketentuan khususnya pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Limo, Pefrianto mengatakan konstruksi pagar tempat usaha Pool Taksi Listrik yang berlokasi di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan Limo diduga telah melanggar Garis Sempadan bangunan lantaran letaknya yang terlalu dekat dengan bahu jalan namun meski demikian Rian sapaan akrab Pefrianto mengatakan untuk memastikan apakah konstruksi pagar pool taksi listrik itu melanggar atau tidak harus dilihat dari keterangan yang tertuang pada Izin peruntukan peruntukan ruang (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Perijinan.
“Pagar tembok yang baru ini memang dibuat lebih maju daripada pagar yang lama, kalau dilihat secara kasat mata itu melanggar, tapi untuk lebih pastinya ada baiknya di sesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan dan bisa dilihat di berkas penerbitan IPR,” tegas Rian.
Selain masalah pagar yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan, permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 640 / 2917 / IMB / Simpok / DPMPTSP / 2024 tertanggal 1 Juli 2024 masih menjadi pertanyaan.
Pasalnya, menurut Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Wasdu) Dinas Perijinan Kota Depok, Suryana Yusuf menyebut proses pembuatan IMB khususnya dalam pengesahan siteplan harus menyertakan rekomendasi dari Lurah dan Camat sementara IMB yang diterbitkan ternyata tidak menyertakan rekomendasi Lurah dan Camat.
“Ya Siteplan harus direvisi” ujar Suryana kala itu.
Kepastian bahwa belum ada revisi Siteplan IMB nomor 640 / 2917 / IMB / Simpok / DPMPTSP / 2024 dapat dilihat dari pernyataan Lurah dan Camat Limo yang mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait IMB Pool Taksi Listrik di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
“Belum, saya belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk bangunan pool taksi listrik itu,” tegas Lurah Limo, AA. Abdul Khoir.
Hal senada dikatakan oleh Camat Limo, Sudadih. Dia hanya mengetahui adanya pemberitaan terkait perijinan usaha pool taksi listrik diwilayahnya namun dia mengaku hingga saat ini dirinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pool taksi tersebut.
“Ya, saya cuma dengar ramai di pemberitaan soal izin pool taksi itu, tapi yang jelas sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha itu,” ujar Sudadih saat meninjau proses pembangunan Kantor Kecamatan Limo, Senin (21/10/24). n Asti Ediawan